Jika PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) digunakan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19, maka pemerintah memiliki mekanisme travel bubble yang memungkinkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk tetap bisa mengunjungi daerah wisata di Indonesia, namun mengikuti protokol dan peraturan yang ada.
Apa itu travel bubble?
Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. Menurut Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, salah satu tujuan adanya travel bubble adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata yang dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam masa pandemi Covid-19. Di dalam surat edaran yang efektif berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022 ini, disebutkan beberapa peraturan tentang travel bubble.
Apa saja sih yang diatur di dalam travel bubble?
Aturan masuk
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau e-HAC Internasional Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk sesuai perundangan yang berlaku
- Menunjukkan bukti konfirmasi dan pembayaran paket wisata
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu dolar Singapura
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble
Apabila pemeriksaan RT-PCR pelaku perjalanan menunjukkan hasil positif
- Pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, melakukan isolasi atau perawatan yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
- Pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau berat, melakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
Saat berada di area travel bubble
- Hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble
- Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
- Melaporkan kepada petugas kesehatan apabila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Pelaku perjalanan diperkenankan untuk pulang atau keluar dari kawasan travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR.
- dr Anita Larasati Priyono